Pertamina Batalkan Syarat Tunjukkan STNK untuk Beli BBM di SPBU

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur dalam rangka memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

Bacaan Lainnya

Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha.

Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan secara langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat sistem pengawasan melalui pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.

Penggunaan sistem tersebut ditujukan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak.

Dengan pembatalan mekanisme kewajiban menunjukkan STNK tersebut, Pertamina menegaskan bahwa informasi yang sempat beredar bukan merupakan kebijakan nasional terkait pembelian BBM di seluruh SPBU.

Masyarakat pun diimbau merujuk pada informasi resmi Pertamina dan ketentuan regulator untuk memperoleh informasi terbaru mengenai mekanisme pembelian serta penyaluran BBM subsidi.

SUMBER: CNBC INDONESIA

Pos terkait