Pihaknya juga menegaskan, akan menyetarakan antara yang peserta mandiri (non-formal) dengan formal. Dan ini kiranya menjadi ‘pekerjaan rumah’ dan fokus utama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pekerja maupun pemberi kerja.
“Jadi PR kita ini masih sangat besar. Sehingga kita masih fokuskan untuk pekerja non-formal itu di 2 program yakni JKK dan JKM serta JHT,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga menghimbau kepada pemberi kerja baik itu perusahaan ataupun UMKM yang memiliki pekerja agar memasukan pekerjanya dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat, perlindngan pekerjaan ini sangat penting. Dimana iurannya pun sangat terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program(JKK dan JKM). Namun memiliki manfaat besar jika terjadi resiko.
“Manfaatnya sangat besar bagi pekerja maupun pemberi kerja. Dan jika terjadi kematian bisa mendapatkan santunan Rp. 42 juta. Saya kira itu sangat besar manfaatnya. Dan sangat sayang sekali jika tidak dimanfaatkan benar-benar program ini,” tutupnya. (Iman Suryanto)