IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyoroti pentingnya penguatan fungsi Bea Cukai, termasuk dalam mengamankan penerimaan negara dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Hingga September 2026, penerimaan Bea Cukai tercatat mencapai Rp240,28 triliun atau 71,51% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 28,49% target penerimaan yang perlu dikejar hingga akhir tahun.
Penerimaan Bea Cukai hingga September 2026 juga tumbuh 8,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Selasa (6/10/2026).
Suahasil menegaskan, penerimaan yang dikumpulkan Bea Cukai bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Penerimaan tersebut menjadi sumber daya negara untuk membiayai pembangunan, memperkuat layanan publik, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
Bea Cukai Diminta Perkuat Pengawasan
Selain mengejar penerimaan, Suahasil meminta Bea Cukai memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat, tetapi juga komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia. Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain emas, nikel, dan komoditas strategis lainnya.
“Penindakan yang anda lakukan adalah upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia. Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi saudara, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak,” ujar Suahasil dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Suahasil, penindakan terhadap impor ilegal memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Masuknya ballpress, misalnya, dapat merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penjahit, industri tekstil, serta industri pendukung tekstil. Begitu pula dengan masuknya beras ilegal yang dinilai dapat merugikan petani dan konsumen dalam negeri.
