Pemko Perluas Pembebasan PBB hingga NJOP Rp120 Juta, Hampir Sepertiga Warga Batam Berpotensi Menikmati

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah,
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah,

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama Peraturan Wali Kota masih diberlakukan. Artinya, pembebasan PBB menjadi program jangka menengah yang diharapkan memberi efek berkelanjutan bagi ekonomi lokal.

“Selama perwako itu berlaku, kebijakan ini tetap berjalan,” kata Raja.

Secara makro, kebijakan pembebasan PBB ini memiliki beberapa tujuan strategis. Yakni menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup; mengurangi beban pengeluaran rumah tangga; mendukung pemerataan ekonomi; serta memperkuat daya tahan sektor pendidikan dan kesehatan swasta.

Bacaan Lainnya

Dengan beban pajak properti yang lebih ringan, pemerintah berharap masyarakat dapat mengalokasikan dana lebih besar untuk konsumsi dan aktivitas ekonomi produktif.

Batam dikenal sebagai salah satu pusat industri, perdagangan, dan investasi di kawasan barat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang cepat sering kali diikuti peningkatan biaya hidup, terutama di sektor perumahan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan kota tetap inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembebasan PBB hingga NJOP Rp120 juta menjadi salah satu instrumen fiskal daerah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat fondasi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pemerataan manfaat pembangunan di Batam. (Iman)

Pos terkait