Pemerintah juga membuka peluang bagi kegiatan usaha dari sektor lainnya untuk beroperasi di kawasan PFII. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan pelaksanaan kegiatan usaha di kawasan tersebut akan diatur melalui Peraturan Dewan PFII.
Ada Pembatasan Aktivitas Usaha
Meski memberikan ruang bagi berbagai aktivitas jasa keuangan, pemerintah juga menetapkan sejumlah pembatasan bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII.
Dalam Pasal 7 RUU PFII, disebutkan bahwa pelaku usaha di kawasan PFII dilarang menghimpun dana masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, pelaku usaha juga tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen, maupun nasabah ritel di luar kawasan PFII.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah PFII dilarang menghimpun dana dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII,” bunyi Pasal 7 RUU PFII.
