Pelaku Pengeroyokan di Depan Lift Majestik KTV Divonis 15 Bulan Penjara

IDNNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hartono alias Amiang, pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Lift Majestik KTV Room beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/10/2025), majelis hakim yang diketuai oleh Fausi dengan anggota Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, Hartono alias Amiang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan).

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati, membenarkan adanya putusan tersebut.

Pos terkait