Operasi Wira Waspada, Imigrasi Amankan 13 WNA Melanggar Aturan dari 12 Perusahaan Asing

Selain itu, empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar. Meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.

Selain operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Keimigrasian yaitu 3 warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM yang masuk ke wilayah indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ketua Umum BPI KPNPA RI Desak Pembentukan Satgas Khusus Awasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I dengan 126 orang asing dari 74 perusahaan, Bali tahap II dengan 186 orang asing dari 86 perusahaan, serta Batam dengan 26 orang asing dari 12 perusahaan.

Dari operasi di Bali tahap I, sebanyak 49 orang telah diperiksa, dengan 38 di antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pada tahap II, dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana dua orang telah dikenakan sanksi TAK.

Sementara itu, di Batam, 26 orang asing dari 12 perusahaan telah teridentifikasi, dengan 13 orang yang masih berada di Wilayah Indonesia akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, 9 orang yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian, dan 4 orang pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi TAK. (iman/***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *