Pihaknya juga menegaskan, sebelum dilakukan di Kota Batam Operasi Wira Waspada ini juga digelar di Bali dan Maluku Utara pada Januari hingga Februari dan berhasil mengamankan 312 WNA.
“Operasi ini juga juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan. Berdasarkan hasil pengecekan
lapangan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk
Berusaha (NIB),” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yangtelah ditentukan.

Dan berdasarkan hasil pengawasan, tercatat ada 26 Orang Asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti.
“Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan 4 perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar; 6 perusahaan fiktif; serta 2 perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar,” jelasnya.
Kemudian, dari 26 WNA yang diperiksa 13 diantaranya masih berada di Wilayah Indonesia dan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, dan 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.
Dari jumlah 13 ini, tegasnya lagi, 8 WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Yakni WNA Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal.
Dimana JM dan CC, memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar. Sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut.