Ombudsman Kepri: Layanan Air Bersih Batam Masih Gagal Penuhi Standar

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelola SPAM diwajibkan memberikan pelayanan air minum selama 24 jam per hari kepada pelanggan. Kegagalan memenuhi ketentuan tersebut dinilai sebagai kegagalan sistem.

“Oleh karena itu, kami berharap Kepala BP Batam dapat lebih serius merespons dan menindaklanjuti persoalan air ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Lagat menambahkan, Ombudsman Kepri memperoleh informasi bahwa pada tahun anggaran berjalan telah dilakukan akselerasi kebijakan dari sisi penganggaran. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kesinambungan anggaran, khususnya untuk peremajaan jaringan perpipaan dan sistem distribusi yang sebagian besar telah berusia tua.

Bacaan Lainnya

“Perbaikan ini tidak boleh bersifat jangka pendek. Harus berkelanjutan, termasuk perencanaan peningkatan produksi air di instalasi pengolahan air (IPA) dan optimalisasi waduk-waduk di Batam,” jelasnya.

Berdasarkan kajian Ombudsman, pertumbuhan kebutuhan air bersih di Batam idealnya sejalan dengan pertumbuhan penduduk, yakni sekitar 20 persen per tahun. Jika tidak diantisipasi secara matang, potensi krisis air bersih di masa depan dinilai sangat besar.

“Ini menjadi catatan dan peringatan bagi Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar persoalan vital ini benar-benar dijadikan prioritas utama,” pungkas Lagat. (***)

Pos terkait