Ombudsman Kepri Ingatkan Pemprov ‘Berhati-hati’ Soal Rencana Pinjaman Rp400 Miliar ke Bank BJB

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

“Pemerintah harus transparan. Rakyat perlu tahu dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa saja di wilayah mereka,” ujar Lagat.

Terkait aspek legalitas, Ombudsman Kepri berharap rencana pinjaman ini harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018.

Aturan tersebut mensyaratkan bahwa pinjaman hanya boleh dilakukan dengan persetujuan DPRD serta mendapatkan lampu hijau dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Nilai pinjaman pun dibatasi maksimal sebesar 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.

“Hal yang krusial juga untuk diperhatikan adalah dilarang berikan jaminan berupa aset daerah atau pendapatan daerah kepada pihak bank, serta harus dipastikan bahwa jangka waktu pengembalian modal tidak melampaui masa jabatan Gubernur yang menjabat,” jelas Lagat.

Sebagai penutup, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menghindari adanya konflik kepentingan antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan bisnis bank yang bersangkutan di Kepulauan Riau.

Seluruh proses pengelolaan dana besar ini harus dipastikan efektif dan efisien sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang bersih, diharapkan pinjaman ini menjadi solusi atas krisis anggaran tanpa menimbulkan beban finansial atau masalah hukum di kemudian hari. (***)

Pos terkait