OJK Tuntaskan Kasus BPR Panca Dana, Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan Industri Perbankan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.

OJK secara resmi menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut penyidik OJK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah AK selaku mantan Direktur Utama, MM sebagai Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Ismail Riyadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK mengungkap adanya dua modus operandi utama yang merugikan deposan dan mengancam stabilitas internal bank.

Modus pertama terjadi pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. Ketiga tersangka diduga secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana. Total nilai dana yang dicairkan mencapai Rp14,02 miliar.

Pos terkait