OJK Tindak Tegas Pelanggar Penggunaan Logo Tanpa Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, terkait dengan jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

OJK menegaskan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Bacaan Lainnya

OJK menilai penggunaan nama dan/atau logo lembaga tersebut oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tindakan Tegas Jaga Integritas Pasar Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal.

Hal ini dilakukan demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan bagi konsumen serta masyarakat.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tegas Ismail.

Imbauan kepada Masyarakat
Terkait temuan tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk selalu berhati-hati serta tidak mudah tergiur dengan penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Masyarakat juga diminta untuk memastikan bahwa hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK.

Daftar lembaga dan profesi penunjang tersebut dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

“Apabila menemukan informasi atau penawaran mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum,” kata Ismail.

Tak Ada Pungutan di Luar Ketentuan OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, kecuali yang sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan pernyataan ini, OJK berharap masyarakat lebih waspada terhadap praktik-praktik yang mencatut nama lembaga, terutama dalam konteks penggalangan dana di pasar modal.(***)

Pos terkait