OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Akses Keadilan di Sektor Jasa Keuangan

Gugatan tersebut diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, termasuk pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.

“Dalam mengajukan gugatan, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah jaminan akses keadilan bagi konsumen. Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Kebijakan ini dimaksudkan agar konsumen dan masyarakat tidak terhambat oleh persoalan biaya ketika mencari keadilan atas kerugian yang dialami.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dapat diimplementasikan secara efektif serta selaras dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Secara rinci, peraturan tersebut mengatur sejumlah aspek penting, antara lain:
1. Kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
2. Tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen;
3. Tata cara pelaksanaan gugatan;
4. Pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan pelindungan konsumen; dan
5. Laporan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap peran institusi dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat, sekaligus mampu membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. Ke depan, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem jasa keuangan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(***)

Pos terkait