OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Dorong Industri Pergadaian Lebih Kompetitif dan Inklusif

2. Penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir, guna memperkuat profesionalisme dan efisiensi operasional.

3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian penggunaan data historis debitur yang bersifat tidak material.

4. Kemungkinan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian yang telah beroperasi pada level nasional.

Bacaan Lainnya

5. Penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

6. Penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

7. Percepatan proses rekomendasi pencatatan penerbitan efek.

8.Simplifikasi penggunaan akad syariah, bagi perusahaan yang mempraktikkan prinsip syariah.

9. Dukungan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan pergadaian konvensional.

10. Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah, termasuk dari pihak konvensional.

11.Perluasan skema kerja sama joint financing antara pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah.

Pos terkait