OJK Perkuat Tata Kelola Regulasi Lewat Penetapan Peraturan Baru tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan tersebut.

“OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Ismail Riyadi.

Penetapan PDK RMR juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bacaan Lainnya

Melalui kebijakan ini, OJK berkomitmen untuk memastikan kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mendorong terciptanya sistem keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.(***)

Pos terkait