Penguatan Penegakan Hukum dan Integritas Pasar
OJK juga terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.
Pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum OJK secara berkesinambungan.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta terus menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
