IDNNEWS.CO.ID, DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian ke depan.
RP3I 2026-2030 diarahkan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran RP3I dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).
Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia hingga saat ini tetap terjaga dan berperan besar dalam mendorong perekonomian nasional, meski menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) masih solid di level 24,1 persen, sementara rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,11 persen.
Lima Prioritas Strategis RP3I 2026-2030
Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi tantangan dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi dan model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas, ketahanan, keberlanjutan, dan pelindungan konsumen.
Karena itu, industri perbankan membutuhkan arah pengembangan yang jelas agar mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional dalam jangka menengah maupun panjang.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” katanya.
Menurut Dian, RP3I juga merupakan tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi.
RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis, yaitu:
1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas
OJK akan memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.
2. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital
Prioritas ini diarahkan untuk mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.
