OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Ini 5 Strategi Prioritasnya

IDNNEWS.CO.ID, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 pada Jumat (2/10/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan RP3I 2026-2030 dirumuskan dengan visi mewujudkan industri perbankan yang modern, tangguh, dan inklusif dalam mendukung pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, RP3I menetapkan lima strategi prioritas.

Bacaan Lainnya

Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas. Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko berkelanjutan. Kelima, perizinan, integrasi, dan pengawasan yang adaptif.

“Kelima prioritas tersebut didukung oleh empat enablers, yaitu yang pertama ekosistem ekonomi pendukung. Kemudian kesiapan data, teknologi dan inklusif, penguatan kapasitas, serta koordinasi lintas sektor dan pemerintah,” kata Frederica dalam acara peluncuran RP3I di Legian, Bali, Jumat (2/10/2026).

Menurut Frederica, kehadiran RP3I menjadi penting sebagai panduan bagi industri perbankan, khususnya di tengah ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan persaingan ekonomi yang semakin meningkat.

“Di tengah tantangan pertumbuhan global, inflasi, dan ketidakpastian arah kebijakan, dinamika tersebut tentu mempengaruhi arus modal, investasi, likuiditas, perdagangan serta ekspansi usaha yang pada akhirnya berdampak pada profil risiko perbankan,” ujarnya.

Meski menghadapi berbagai tantangan tersebut, Frederica mengatakan sektor perbankan masih mampu menjaga resiliensi.

Hal itu tercermin dari kredit perbankan per Agustus 2026 yang tumbuh 13,65% secara tahunan (year-on-year/yoy). Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 10,94%.

Sementara itu, rasio kecukupan modal berada pada level 24,1%, sedangkan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,11%.

Tantangan Industri Perbankan ke Depan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan ke depan akan menghadapi tantangan yang semakin berat dan dinamis.

“Periode ini kita masuki dengan lingkungan yang semakin dinamis, industri perbankan menghadapi kombinasi antara tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, dan model bisnis, ketahanan, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen. Pada saat yang sama, Indonesia memiliki agenda pembangunan yang progresif,” ujar Dian.

Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan tersebut, Dian mengatakan industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang lebih jelas. Industri juga harus mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.

Dian menjelaskan penyusunan RP3I bukan hanya merupakan inisiatif kebijakan OJK, tetapi juga menjadi amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Beleid tersebut mengamanatkan pengembangan dan penguatan sektor keuangan Indonesia, antara lain melalui konsolidasi bank yang lebih progresif dan berkelanjutan, penerapan universal bank, serta penguatan keuangan berkelanjutan.

“Amanah tersebut perlu kita terjemahkan pada level industri melalui arah pengembangan yang konkret, terukur, dan tentu saja persiapan menghadapi dinamika ke depan. Pada saat yang sama, arah pengembangan perbankan juga harus sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam jangka menengah dan panjang,” ungkapnya.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait