Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten demi menjaga stabilitas serta integritas sektor jasa keuangan.
Penanganan kasus BPR DCN sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi pengelolaan dana, akurasi pencatatan keuangan, dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem keuangan. (***)
