OJK Kepri Himbau Warga Tak Khawatir terkait Pemblokiran Rekening Dormant

Ketua OJK Kepri, Sinar Danandjaya
Ketua OJK Kepri, Sinar Danandjaya

IDNNews.co.id, JAKARTA – Buntut adanya penarikan dana di sejumlah lembaga perbankan oleh masyarakat yang merupakan dampak pemblokiran rekening ‘nganggur’ atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedikit banyak memunculkan keresahan.

Mengingat, warga mengaku resah jika rekening yang dimilikinya masuk dalam kategori yang dibekukan oleh Pemerintah Pusat melalui PPATK.

Kondisi ini pun, menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri. Dimana ada beberapa warga Kepri secara langsung menghubungi OJK Kepri guna menanyakan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari aduan yang sampai ke kami, warga mengaku resah jika tabungan mereka yang ada di rekening perbankan turut dibekukan. Oleh karenanya, mereka melakukan konsultasi ke kita. Mengingat, perwakilan PPATK di Kepri tidak ada,” terang Ketua OJK Kepri, Sinar Danandjaya saat ditemui KE Group di Jakarta pada Senin (4/8/2025) pagi.

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini OJK tengah mengkaji dan meninjau ulang terkait mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant di perbankan nasional. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas keuangan bisa terjaga dengan baik.

Ketua OJK Kepri, Sinar Danandjaya

Dan akan dipastikan agar nantinya, kondisi penarikan dana nasabah di lembaga perbankan tidak sampai menganggu kestabilan sistem keuangan, khususnya wilayah Kepri.

“Dan berdasarkan perkembangannya hingga hari ini, PPATK sudah membuka beberapa rekening yang diblokir. Namun demikian, kita masih belum memiliki datanya adakah rekening warga di Kepri yang turut diblokir atau tidak,”tegasnya.

Intinya, OJK akan meninjau ulang mekanisme untuk blokir rekening dormant, sehingga tidak bisa digunakan untuk kejahatan, dan juga tidak membuat masyarakat resah.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Pusat (OJK) terkait ini. Mohon warga tidak resah dan khawatir oleh adanya hal ini. Tentunya, Pemerintah akan selalu menjaga dan melindungi masyarakat, ” Tegasnya.

Sebagaimana diketahui, jutaan rekening dormant yang datanya diterima dari perbankan ada diantaranya tidak aktif.

Dimana rekening-rekening yang dibekukan itu tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun dan mengendapkan dana mencapai Rp428,6 miliar. Selain tidak aktif, data pemilik rekening juga tidak diperbarui.(Iman)

Pos terkait