Selain itu, perusahaan efek PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan prosedur uji tuntas investor secara memadai dalam proses IPO.
Direktur perusahaan efek tersebut pada 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai denda Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun.
Secara keseluruhan, total sanksi denda terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Pelanggaran Transaksi Afiliasi PT SBAT
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.
Perusahaan dikenai peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan pada perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang dengan pihak terafiliasi.
Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dijatuhi denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut yang merugikan perusahaan.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menjaga integritas industri pasar modal nasional.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” demikian pernyataan OJK.
OJK juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.(**)
