OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran di pasar modal, termasuk kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026, OJK mengenakan denda dengan nilai total Rp2,1 triliun kepada tiga pihak utama dalam perkara tersebut. Sanksi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia sekaligus melindungi investor dari praktik yang merugikan.

Rinciannya, PT SMT dikenai denda Rp1,5 triliun terkait kasus perdagangan saham DSSA. Sementara itu, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar dalam kasus penawaran umum saham BREN, dan TC Pte Ltd dijatuhi denda Rp100 miliar terkait penawaran umum saham CUAN.

Bacaan Lainnya

Selain denda, OJK menjatuhkan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun kepada Sdr. R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, atas pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA.

Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung di Kantor OJK, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Penyerahan tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien.

Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran perwakilan kepolisian menunjukkan koordinasi OJK dan Polri dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Pos terkait