OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas pengawasan pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun dalam tiga perkara yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Nilai sanksi tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OJK. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pasar agar tidak melakukan manipulasi harga saham, menyalahgunakan mekanisme perdagangan, maupun menyamarkan kepemilikan saham untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa regulator tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai praktik yang merusak integritas pasar modal dan kepercayaan investor.

Bacaan Lainnya

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat.

Dalam tiga perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun terkait kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, serta Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menandai tonggak penting dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia. OJK menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan terhadap tiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.

Pos terkait