Dalam perkara terpisah, OJK menjatuhkan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6,21 miliar kepada pihak-pihak terkait TDPM (kini PT Tianrong Chemical Industry Tbk).
Pelanggaran meliputi kesalahan penyajian laporan keuangan 2020, tidak dikonsolidasikannya laporan keuangan anak usaha, transaksi afiliasi dan material yang tidak memenuhi prosedur, hingga tidak diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 dan 2024.
Salah satu sanksi terberat dijatuhkan kepada Hadiran Sridjaja selaku pengendali individu TDPM. Ia didenda Rp1,63 miliar serta dilarang melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun sejak 27 Februari 2026 karena menyembunyikan statusnya sebagai beneficial owner melalui entitas asing.
Sejumlah direksi dan komisaris TDPM juga dikenakan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah secara tanggung renteng atas pelanggaran tanggung jawab tata kelola, pengungkapan pengendali, serta kewajiban penyelenggaraan RUPS.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum di sektor pasar modal.
“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” demikian pernyataan resmi regulator.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri jasa keuangan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar akuntansi, tata kelola perusahaan, serta ketentuan keterbukaan informasi demi menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional. (***)
