OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, LPS Siapkan Likuidasi dan Penjaminan Nasabah

IDNNEWS.CO.ID, Padang – Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pengawasan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah berbagai upaya penyehatan bank tidak membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Seiring berjalannya waktu, kondisi permodalan dan likuiditas bank dinilai tidak membaik. Pada 4 Maret 2026, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Pos terkait