OJK Cabut Izin PT Varia Intra Finance, Tegaskan Disiplin Industri Pembiayaan

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bersifat sanksi, melainkan bagian dari upaya sistemik untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, transparan, dan terpercaya, sekaligus melindungi kepentingan konsumen serta menjaga kepercayaan publik.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Varia Intra Finance dilarang menjalankan seluruh kegiatan usaha pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa kewajiban utama yang harus segera dilaksanakan PT VIF antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya;
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi yang transparan dan jelas terkait mekanisme penyelesaian kewajiban;
4. Menunjuk penanggung jawab dan membentuk Gugus Tugas serta Pusat Layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, yang wajib dilaporkan ke OJK maksimal lima hari kerja.
5. Sebagai bentuk keterbukaan, OJK juga menyampaikan kanal resmi PT VIF yang dapat dihubungi masyarakat, yakni melalui telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, serta kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Selain itu, OJK menegaskan bahwa PT Varia Intra Finance dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama maupun aktivitas perusahaan ke depan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kesalahpahaman publik dan menghindari praktik yang dapat merugikan masyarakat.

Pencabutan izin PT VIF menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri pembiayaan agar senantiasa mematuhi regulasi, menjaga kesehatan keuangan, serta memperkuat tata kelola perusahaan. OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan konsisten demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (***)

Pos terkait