IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan jaringan kabel bawah laut Nongsa–Changi Cable (NCC), telah melalui proses perizinan yang transparan dan sesuai ketentuan.
Kepastian tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mempercepat investasi infrastruktur digital sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana saat ditemui awak media pasa Senin (20/7/2026) menegaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin yang sah melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurutnya, proses penerbitan izin dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Seluruh aktivitas di laut harus memiliki izin yang sah sesuai ketentuan pemerintah. Seluruh proses dilakukan melalui OSS secara terbuka dan transparan,” ujar Kartika usai menghadiri Nongsa–Changi Cable Landing Ceremony di Batam.
