Salah satu opsi yang mengemuka untuk mempercepat penyelesaian adalah Ship-to-Ship Transfer (STS), yakni memindahkan muatan dari MV CARENS ke kapal lain sehingga kargo dapat melanjutkan perjalanan.
Namun, penerapan STS tentu harus melalui kajian teknis, aspek keselamatan, persyaratan klasifikasi, serta persetujuan dan koordinasi dengan otoritas terkait.
Jika berdasarkan pemeriksaan teknis dan hukum opsi tersebut dinilai layak, STS dapat menjadi salah satu alternatif untuk mencegah keterlambatan pengiriman semakin panjang.
Tokoh masyarakat itu berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas pelayaran, pemilik kapal, pemilik muatan, perusahaan klasifikasi, asuransi dan pihak terkait lainnya dapat segera duduk bersama mencari solusi.
“Jangan sampai prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian. Kalau memang ada solusi yang aman dan sesuai aturan, tentu harus segera didorong,” ujarnya.
Kasus MV KARENS dinilai tidak semata-mata menjadi persoalan satu kapal. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan aktivitas pelayaran dan perdagangan internasional yang sangat besar. Karena itu, kemampuan menangani kapal kandas, kecelakaan laut, salvage maupun pemindahan muatan dalam situasi darurat menjadi bagian penting dari profesionalisme sektor maritim.
Terlebih, kasus MV CARENS melibatkan kepentingan lintas negara. Barang berasal dari Indonesia, kapal disebut berkaitan dengan pihak Tiongkok, sementara tujuan ekspor adalah Rusia.
Penanganan yang cepat, profesional dan sesuai aturan dapat memperkuat kepercayaan pelaku perdagangan internasional terhadap sistem maritim Indonesia.
