“Australia dan Indonesia memiliki kemitraan ekonomi yang kuat dan telah terjalin lama, termasuk di sektor keuangan. Kami siap mendukung OJK dan Kementerian Keuangan dalam upaya pengembangan sistem pensiun nasional,” ujar Thawley.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Ihda Muktiyanto, menekankan urgensi reformasi sistem pensiun Indonesia untuk menjawab tiga tantangan utama: transisi demografi menuju aging population, rendahnya angka kepesertaan, dan tingginya penarikan dini pada program Jaminan Hari Tua.
Menurutnya, reformasi sistemik melalui UU P2SK menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan, memperkuat tata kelola investasi, serta mengharmonisasikan program pensiun agar sektor ini berperan lebih optimal dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Dalam kesempatan itu, OJK juga menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung penyelenggaraan IPFS 2025, termasuk Kementerian Keuangan, Pemerintah Australia melalui Prospera, Pemerintah Swiss melalui World Bank, CFA Society Indonesia, serta berbagai pelaku industri dana pensiun seperti Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), ADPLK, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).(***)
