Menteri LHK Tegaskan Larangan Impor Limbah Berbahaya, Hanif: Kasus PT Esun di Batam dalam Penyelidikan

Foto/ IStimewa
Foto/ IStimewa

Hanif mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa. PTRI menerima data dari Basel Action, sebuah LSM internasional yang memantau pergerakan sampah berbahaya di dunia. Laporan itu kemudian diteruskan kepada pemerintah Indonesia.

“Basel Action memberikan data list kepada kita. Setelah kita lakukan kontrol bersama Biosuke, ternyata benar salah satu tujuannya adalah Pelabuhan Batam. Temuan ini kemudian diverifikasi di lapangan dan terbukti ada indikasi yang mengarah ke sana,” jelas Hanif.

Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus ini agar tidak terulang kembali. “Kami akan terus melakukan pendalaman. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat diambil langkah-langkah hukum lebih lanjut,” pungkas Hanif. (Iman)

Bacaan Lainnya

Pos terkait