IDNNEWS.CO.ID, Lingga – Mantan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, mengaku tidak mengetahui keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga Nomor 486/KPTS/IX/2022 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Lingga Tahun 2022-2027.
Pengakuan itu muncul seiring penyelidikan kepolisian terhadap penerbitan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Surya Singkep Pratama (SSP), yang menjadikan SK tersebut sebagai salah satu syarat pendukung.
Yang mengejutkan, dalam SK yang ditandatangani Bupati Lingga Muhammad Nizar pada September 2022, posisi Penanggung Jawab Forum justru diisi oleh Wakil Bupati Lingga, jabatan yang saat itu masih dipegang Neko.
“Benar, tahun 2022 sampai 2023 saya masih menjabat. Biasanya sebelum SK terbit kita ada rapat pembentukan dulu, dan setahu saya tidak pernah ada rapat pembentukan forum tersebut. Saya juga baru tahu kalau ada SK tersebut dan wakil bupati sebagai penanggung jawab,” ujar Neko sebagaimana dilansir kepripedia, Rabu (3/9/2025).
SK Bupati itu sendiri mengatur susunan kepengurusan forum, di mana Bupati Lingga bertindak sebagai Pengarah, Wakil Bupati sebagai Penanggung Jawab, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua.