Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH – KJK, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Wartawan dan Masyarakat

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah besar dalam memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum berpengalaman, Dr. Achmad Yani, SH, MH dan Agustinus Marpaung, SH, MH, secara resmi sepakat membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK).

Kesepakatan ini dihasilkan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh komitmen terhadap penguatan ekosistem jurnalisme yang sehat dan profesional di Sekretariat KJK di Tanjung Pinang pada Rabu (19/11/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Ady Indra Pawennari menjelaskan bahwa pembentukan LBH KJK merupakan jawaban atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.

Menurutnya, jurnalis kini tidak hanya berhadapan dengan risiko keselamatan, tetapi juga potensi kriminalisasi dan tekanan hukum ketika mengungkap berbagai fakta atau isu sensitif.

“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak-pihak tertentu yang tidak jarang merasa terganggu dengan pemberitaan. Oleh karena itu, LBH KJK hadir untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Ady.

Pos terkait