IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyetujui pencabutan moratorium lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kepala BP Batam Amsakar Achmad di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menegaskan bahwa, keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan iklim investasi dan memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan industri nasional.
“Komisi VI DPR RI menyetujui pencabutan moratorium lahan BP Batam untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak bagi BP Batam, dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam,” kata Andre.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan target BP Batam dalam menarik investasi lebih besar. Tahun 2025, BP Batam menargetkan realisasi investasi mencapai Rp60 triliun, naik signifikan dari target sebelumnya.