“Silaturahmi ini kami lakukan untuk menyampaikan langsung keresahan kami kepada aparat penegak hukum. Ada beberapa perusahaan yang kini menghadapi masalah hukum akibat tumpang tindih kebijakan,” ujar Osman.
Ia menambahkan, sektor maritim merupakan tulang punggung perekonomian Batam, di mana sekitar 30 persen tenaga kerja di kota ini menggantungkan hidup dari industri perkapalan dan jasa terkaitnya. Ketidakpastian hukum, lanjutnya, dapat berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi daerah.
“Kami berharap Kejari Batam dapat memberikan arahan dan perlindungan hukum, serta menyampaikan masukan kepada Forkopimda agar ada kejelasan regulasi. Dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum agar bisa terus beroperasi dan berinvestasi,” ujarnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Batam I Wayan Wiradharma menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi dan kepercayaan yang diberikan pelaku usaha kepada Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog dan menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dengan instansi pemerintah terkait.
“Terima kasih atas kunjungan dan kepercayaannya. Kami terbuka untuk berdialog dan menampung keluh kesah pelaku usaha. Tentu kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk melihat sejauh mana persoalan ini bisa difasilitasi,” kata I Wayan.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Batam pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan isi atau ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Namun demikian, Kejari siap berperan aktif dalam memfasilitasi koordinasi antarinstansi apabila muncul kendala hukum atau persoalan implementasi kebijakan di lapangan.