IDNNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu kantor cabang Bank BRI di Kota Tanjungpinang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dari hasil rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam penyidikan tersebut, tim telah memeriksa 64 saksi, menghadirkan tiga ahli, serta mengumpulkan sekitar 188 barang bukti. Penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. RWK diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yang bertugas di unit Bank BRI di wilayah Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data, dokumen, kondisi usaha, hingga kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
