IDNNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 (setara sekitar Rp4,4 miliar) dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015–2021.
Pengembalian dana tersebut dilakukan secara langsung oleh Abdul Chair Husain kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Tim Penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 yang berasal dari kegiatan PT Bias Delta Pratama.