IDNNEWS.CO.ID, LINGGA – Di saat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit tanaman Bonsai senilai Rp290 juta pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2021 menyeret namanya dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin pamer foto dengan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.
Dalam foto yang dipamerkan dan menyebar luas di kalangan wartawan tersebut, terlihat Safaruddin didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Widi Satoto sedang berada di dalam ruangan kerja Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.
Pada saat pengadaan bibit tanaman Bonsai kontroversial itu terjadi, Suami Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Mayasari tersebut, menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lingga. Rencana pengadaan bibit tanaman Bonsai yang sudah diumumkan untuk dilelang itu, malah dipecah menjadi beberapa kegiatan dan dikerjakan oleh empat perusahaan koleganya sendiri.
“Uang dari hasil pengadaan Bonsai itu semuanya digunakan untuk bayar hutang atas arahan Kepala Dinas Perkim Lingga. Waktu itu Kepala Dinas Perkim Lingga masih pak Syafaruddin,” ujar sumber di Lingkungan Dinas Perkim Lingga yang minta namanya dirahasiakan.
Istri Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Maratusholiha diduga kuat juga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. Jejak kejahatan korupsi yang dituduhkan kepada Maratusholiha, terkuak dalam sebuah dokumen yang berjudul “RAB Pengadaan Tanaman Hias/Bonsai Gedung Daerah Kab Lingga” yang ditandatanganinya sendiri.
Dokumen setebal 16 halaman yang beredar di kalangan masyarakat Lingga itu, mencantumkan nama/jenis tanaman, usia, tinggi dan harganya. Sedangkan jumlah tanaman Bonsai yang akan diadakan dalam dokumen tersebut sebanyak 47 pohon.
Adapun nama/jenis ke-47 tanaman Bonsai dalam dokumen tersebut, yakni Beringin 4 pohon, Serut 2 pohon, Anting Putri 18 pohon, Asam Jawa 2 pohon, Cemara Udang 5 pohon, Junifer 1 pohon, Putri Salju 1 pohon, Palem Sisir 2 pohon, Lohan Sung 1 pohon, Santigi 1 pohon dan Kamboja 10 pohon.
Sedangkan harga ke-11 nama/jenis tanaman Bonsai tersebut, bervariasi sesuai usia dan tinggi pohonnya. Harga termurah adalah jenis Kamboja usia 3 tahun dan tinggi 30 centimeter dengan harga Rp500 ribu per pohon. Sedangkan harga termahal adalah jenis Anting Putri usia 30 tahun dan tinggi 80 centimeter dengan harga Rp15 juta per pohon.
“Anda lihat sendiri dokumen itu, pemohonnya jelas istri Bupati Lingga, ibu Maratusholiha. Dia sendiri yang menentukan dan menandatangani spesifikasi, serta harganya. Dinas Perkim hanya melaksanakan,” ungkap sumber yang minta namanya tidak ditulis.
Berdasarkan hasil penelusuran pada sirup.lkpp.go.id, paket pengadaan bibit tanaman tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah pagu dana sebesar Rp290.440.000.
Selanjutnya, pagu dana tersebut dipecah menjadi 4 kegiatan dan dikerjakan oleh 4 perseroan komanditer yakni CV. Singkep Pesisir Jaya dengan nilai kontrak Rp47.716.364, CV. Aulia Flora Rp47.716.364, CV. Putera Bertuah Rp49.041.818 dan CV. Mayada Wijaya Rp48.600.000.
Musfaidi alias Boim, pengusaha tanaman Bonsai di Daik Lingga mengakui pengadaan tanaman bonsai pada Dinas Perkim Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2021 itu, berasal dari tempat usahanya.
Menurut Boim, tanaman bonsai sebanyak 47 pohon itu, sudah didistribusikan ke gedung daerah pada bulan Mei 2021, jauh sebelum APBD-P disahkan oleh DPRD Kabupaten Lingga. Namun, pembayarannya dicicil hingga setahun lamanya.
“Saya tidak tahu kalau penawaran harga saya di-mark up atau digelembungkan. Begitu juga soal pembayaran, saya tidak tahu pakai CV. Saya dibayar tunai, bukan ditransfer ke rekening. Itu pun dicicil sampai 1 tahun,” bebernya.
Berdasarkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 32.06/04.0/000160/LS/1.04.2.11.0.00.01.0000/P.04/12/21, CV. Mayada Wijaya menerima transfer dari kas daerah sebesar Rp48.600.000.
Selanjutnya, melalui SP2D Nomor : 32.06/04.0/000161/LS/1.04.2.11.0.00.01.0000/P.04/12/21, CV. Singkep Pesisir Jaya menerima transfer sebesar Rp47.716.364, CV. Putera Bertuah dengan SP2D Nomor : 32.06/04.0/000162/LS/1.04.2.11.0.00.01.0000/P.04/12/21 menerima transfer sebesar Rp49.041.818.
Terakhir, CV. Aulia Flora dengan SP2D Nomor : 32.06/04.0/000164/LS/1.04.2.11.0.00.01.0000/P.04/12/21, menerima transfer sebesar Rp47.716.364.
Direktur CV. Putera Bertuah, Tri Kadarisman, mengaku tidak tahu menahu perusahaannya digunakan untuk pengadaan tanaman bonsai di gedung daerah Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2021. Ia hanya mengetahui perusahaannya dipinjam oleh orang Dinas Perkim untuk pengadaan barang di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Lingga.
“Saya tidak tahu menahu soal bonsai itu. Silakan tanya orang Dinas Perkim. Mereka yang pinjam perusahaan saya,” ungkapnya.
Menurut dia, keuntungan yang diperoleh dari jasa peminjaman perusahaannya tersebut, tak sampai Rp1,5 juta. Bahkan, uang pembayaran pengadaan bonsai yang ditransfer masuk ke rekening perusahaanya langsung dikeluarkan dan diserahkan ke Dinas Perkim.
“Jadi, begitu uangnya masuk ke rekening perusahaan, langsung ditarik tunai dan diserahkan ke Dinas Perkim. Silakan tanya aja ke Dinas Perkim,” katanya.(***)