Selain itu, seluruh pelaksanaan tugas pemulihan aset harus berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan dan pengembalian aset.
Kajati juga menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait ketentuan pidana tambahan dan perampasan aset, serta menegaskan agar setiap kebijakan dan tindakan hukum tetap taat pada peraturan perundang-undangan demi menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi.
Di akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Siswanto AS.
“Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik. Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para Koordinator, Kasi/Kasubbag, rohaniawan, saksi, serta jajaran pegawai Kejati Kepri.
