IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Andi Yuslim Patawari, menilai kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau bukan sekadar tidak kompetitif, tetapi sudah keluar dari logika ekonomi.
Di tengah harga pasar yang turun dan biaya produksi yang meningkat, HPM di Kepri justru bertahan di level tinggi: Rp210.000 per ton di Lingga dan Rp250.000 per ton di Natuna.
“Ini bukan lagi soal tinggi atau rendah. Ini sudah tidak rasional. Ketika daerah lain menyesuaikan, Kepri justru diam di tempat,” kata Andi, Rabu (29/4/2026).
Ia membandingkan, Kalimantan Tengah telah menurunkan HPM menjadi Rp83 ribu per ton. Di Kalimantan Barat sekitar Rp66 ribu, dan Bangka Belitung di kisaran Rp50 ribu. Selisihnya bukan tipis, tetapi berlipat.
“Kalau disparitasnya sejauh ini, itu bukan lagi variasi kebijakan. Itu ketertinggalan,” ujarnya.
Menurut Andi, HPM yang terlalu tinggi tidak sekadar membebani, tetapi secara langsung mengubah struktur usaha menjadi tidak layak.
“HPM itu basis pajak. Ketika basisnya terlalu tinggi, maka seluruh perhitungan usaha ikut naik. Ujungnya satu: tidak ekonomis,” katanya.
