Penghentian sementara ini mencakup seluruh tahapan kegiatan, baik yang belum dimulai maupun yang sedang berjalan.
Tahapan yang dihentikan antara lain proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak atau addendum, pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik, hingga penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Meski demikian, Bupati memberikan sejumlah pengecualian. Kegiatan yang bersifat belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar esensial, serta penanganan keadaan darurat atau mendesak tetap dapat dilaksanakan, dengan catatan memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati.
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah dilarang melakukan komitmen belanja baru yang berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran daerah, hingga kebijakan penyesuaian APBD ditetapkan sesuai dengan kemampuan fiskal terkini.
Bupati juga memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk segera melakukan penghitungan ulang kapasitas fiskal daerah pasca penyesuaian DBH, serta menyiapkan langkah-langkah pengendalian dan penyesuaian belanja daerah secara menyeluruh.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan fiskal daerah sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab. (***)
