Indonesia Anti-Scam Centre Blokir Dana Korban Penipuan hingga Rp348,3 Miliar

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa total dana korban penipuan yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp348,3 miliar terhitung 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025.

Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun.

“Sementara itu, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 348,3 miliar,” katanya beberapa Waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam periode yang sama, Friderica juga mengungkapkan jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC terkait penipuan sebanyak 326.283 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 66.271.

Adapun IASC telah menerima sebanyak 204.011 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. (*)

Pos terkait