IDNNEWS.CO.ID, BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui transformasi digital.
Hingga September 2026, sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilakukan, seiring dengan optimalisasi sistem pengawasan berbasis teknologi untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, dan mempercepat penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus dibarengi dengan kualitas data yang akurat, sistem yang terintegrasi, serta kesiapan dan integritas petugas di lapangan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi mengoptimalkan tiga instrumen digital, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
