Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap penumpang memiliki persyaratan serta tujuan perjalanan yang sesuai.
“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan keimigrasian dilakukan untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan akan terus memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan fungsi keimigrasian berjalan efektif dan bertanggung jawab.
Pengawasan juga dilakukan dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian.
Langkah tersebut sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dengan penguatan pengawasan serta sinergi penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mencegah keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural.
Dengan 1.009 penundaan keberangkatan selama September 2026, Batam menjadi salah satu titik penting dalam upaya pengawasan perjalanan internasional sekaligus perlindungan calon pekerja migran Indonesia dari risiko keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. (Iman)
