Program ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum keimigrasian di tingkat kelurahan.
Melalui program ini, masyarakat diberikan edukasi terkait dokumen perjalanan, lalu lintas orang antarnegara, pelaporan keberadaan Orang Asing, pencegahan penyalahgunaan visa, hingga mitigasi keberangkatan PMI nonprosedural.
Selain itu, Desa Binaan Imigrasi juga berfungsi sebagai jaringan informasi berbasis masyarakat yang mampu menjadi sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Dalam implementasinya, PIMPASA berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pihak Imigrasi.
Saat ini, di Kota Batam telah terbentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi, dan Sagulung Kota.
Pada kesempatan yang sama, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga memberikan sosialisasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pemilik penginapan, penjamin perusahaan, maupun individu dalam melaporkan keberadaan Orang Asing secara cepat dan terintegrasi.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan grup komunikasi antara PIMPASA dan perangkat wilayah guna mempercepat penyampaian informasi awal terkait aktivitas Orang Asing di lingkungan masyarakat.
