Kepala desa maupun wali kota diwajibkan mengetahui dan menandatangani surat persetujuan penggunaan dana desa atau dana alokasi umum (DAU) sebagai jaminan apabila koperasi gagal memenuhi kewajiban.
“Dana desa atau DAU tidak otomatis dipotong tiap bulan, namun bisa digunakan sebagai intercept jika koperasi benar-benar tidak mampu membayar kewajiban,” ujarnya dalam forum tersebut.
Dengan skema ini, tambahnya, koperasi yang bankable diharapkan bisa segera mengakses modal usaha melalui bank anggota Himbara. Pemerintah dan perbankan juga menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran kredit.
“Semua program pemerintah akan diaudit, baik oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas. Karena itu, para pengurus Koperasi MErah Putih harus benar-benar menjaga tata kelola agar pembiayaan ini tepat sasaran,” tambahnya.
Program ini direncanakan mulai bergulir pada akhir bulan dengan target seluruh koperasi segera mengajukan proposal agar proses analisis perbankan dapat dilakukan. (Iman)