IDNNEWS.CO.ID, Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perusahaan yang mengacu pada ketentuan dan arahan pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta daya beli masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan bahwa penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan produk energi yang kompetitif sekaligus menjaga keandalan pasokan energi bagi masyarakat.
“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi merupakan evaluasi berkala yang dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Melalui penyesuaian ini, Pertamina Patra Niaga berharap masyarakat dapat memperoleh produk BBM berkualitas dengan harga yang semakin kompetitif, seiring dengan komitmen kami untuk terus menjaga keandalan pasokan dan pelayanan energi di seluruh wilayah Sumbagut,” ujar Fahrougi.
