“Kami tidak ingin Batam menjadi surga bagi peredaran narkoba. Kalau ada tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba, maka harus ditutup dan tidak boleh lagi diberi izin beroperasi,” tambah Syamsul dengan nada tegas.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja melalui operasi penyamaran (undercover buy) pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DLH dan LK, yang diketahui bekerja sebagai pramusaji dan staf bar, ditangkap saat mencoba menjual ekstasi dan cairan vape yang mengandung narkotika kepada petugas yang menyamar.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas di tempat hiburan tersebut.
“Kegiatan undercover buy ini merupakan hasil kolaborasi antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka,” ungkap Zahwani Pandra.











