IDNNEWS.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Dari unsur pemerintah hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, kalangan akademisi, serta insan pers.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan penting, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.
Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, terlebih dahulu digelar rapat konsultasi terkait kedua agenda tersebut. Usai menuntaskan agenda pertama, di mana DPRD memberikan tambahan waktu 60 hari kerja kepada Pansus PSU Perumahan untuk melanjutkan pembahasan, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua.
Dalam pengantarnya pada agenda kedua, Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin menjelaskan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya Pansus Ranperda Adminduk meminta penundaan penyampaian laporan karena masih harus menjalani mekanisme fasilitasi ke Gubernur Kepulauan Riau. Namun, proses fasilitasi tersebut kini telah selesai sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/100.2.2.2/21/B.HUKUM-SET/2026 tanggal 28 Februari 2026.
“Untuk itu kami persilakan Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan menyampaikan laporan hasil kerja Pansus,” ujar Kamaluddin.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Adminduk Muhammad Fadhli SH. Dalam laporannya, Fadhli menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Beliau menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan instrumen penting yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah karena menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
