Forum Peduli Batam Maju: Batam Terancam Tidak Kondusif Akibat Dualisme Kewenangan

Namun, di sisi lain, masih ada peraturan dari kementerian terkait yang mengatur kawasan hutan dan tata ruang. Ketidaksinkronan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam tata kelola lahan dan investasi di Batam.

“Bayangkan, BP Batam mengeluarkan izin di wilayah yang juga diatur oleh kementerian lain, misalnya kawasan hutan atau zona pelabuhan. Ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum antara pemegang izin, pemerintah, dan otoritas lainnya,” jelas Osman.

Lebih lanjut, Osman menekankan bahwa dasar kewenangan BP Batam seharusnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dalam aturan tersebut, kewenangan BP Batam bersifat pelimpahan dari kementerian terkait, bukan pengambilalihan.

Bacaan Lainnya

“BP Batam mendapatkan pelimpahan kewenangan, bukan merampas kewenangan. Kalau mengambil kewenangan tanpa pelimpahan resmi, itu bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa BP Batam hanya berwenang untuk membuat ketentuan administratif, bukan peraturan perundangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti undang-undang atau peraturan pemerintah.

“Dalam Perpu itu disebutkan BP dapat membuat ketentuan, bukan perundangan. Artinya, ketentuan yang dibuat harus tetap mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” tambahnya.

Pos terkait