“Petugas pelayanan seharusnya hanya memberikan informasi sesuai kewenangannya, bukan memberikan kesan seolah-olah memiliki kewenangan menentukan jalannya persidangan. Hal seperti ini tentu menimbulkan kebingungan bagi para pencari keadilan,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menyangkut kualitas pelayanan publik di lingkungan lembaga peradilan yang seharusnya mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepastian informasi.
Ia bahkan mengaku menerima informasi dari sejumlah rekan sesama advokat yang disebut pernah mengalami kejadian serupa, meski belum disampaikan secara resmi kepada pihak pengadilan.
“Kalau memang ada persoalan dalam sistem pelayanan, tentu perlu dievaluasi agar tidak terus berulang dan tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Religius mendesak pimpinan Pengadilan Agama Batam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas.
Ia berharap lembaga peradilan tetap menjadi institusi yang memberikan kepastian hukum, pelayanan yang profesional, serta informasi yang akurat kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.
“Pengadilan merupakan simbol keadilan. Karena itu setiap petugas harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Batam belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak Pengadilan Agama Batam maupun pihak terkait apabila telah diterima. (***)
